test

News

Selasa, 22 Januari 2019 13:37 WIB

Lusa Ahok Bebas, Kepala Lapas Cipinang: Tak Ada Perlakuan Khusus

Editor: Redaksi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya (Foto: Dok Net)
PMJ – Dua hari lagi, Basuki Tjahaja Purnama akan bebas yaitu tepatnya Kamis (24/01/2019). Ahok akan menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi. Walaupun dinanti publik, keluarnya Ahok dari dalam lapas bukan perkara luar biasa bagi pihak lapas. Bahkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya mengaku setiap napi yang bebas memperoleh perlakuan biasa. "Saudara Basuki Tjahaja Purnama adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan klas I Cipinang. Akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019, yaitu hari Kamis yang akan datang," jelas Andika, Senin (02/01/2019). [caption id="attachment_9650" align="aligncenter" width="800"] Basuki Tjahaja Purnama . (Foto: Dok Net)[/caption] Ahok disebut Andika mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 3 bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini telah menjalani putusan pengadilan selama dua tahun. "Saya selaku kepala lembaga pemasyarakatan bertanggungjawab atas penerimaan terpidana dan pembebasan napi. Untuk itulah tanggal 24 Januari nanti saudara Ahok akan kami bebaskan berdasarkan Undang-Undang," ujarnya menambahkan. Andika melanjutkan, pembebasan terhadap Ahok diatur oleh Undang-Undang, hal ini berlaku sama seperti membebaskan napi lainnya. "Tidak ada perlakuan khusus," pungkasnya menegaskan. (FER).

BERITA TERKAIT