test

News

Jumat, 7 Desember 2018 21:06 WIB

Tok, Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Lastio

Editor: Redaksi

Mahkamah Agung.
PMJ- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito diberhentikan dari tugas-tugasnya oleh Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Amhad Marzuki. Hal ini dilakukan (MA) setelah Lasito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara pada tahun 2011-2014. Dalam kasus hukum itu, ia memenangkan pra peradilan yang diajukan oleh Marzuki di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Ahmad Marzuki menjadi tersangka di kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia telah mendapat vonis dan melakukan pra peradilan. Disinilah diduga Hakim Lastio membantu memenangi perkara tersebut. "Hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim. Pemberhentian tetap dilakukan oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018). "Diberhentikan karena terkait dengan melakukan perbuatan tercela, antara lain melakukan tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Maka terhadap hakim LST [Lasito] tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim,” sambung Abdullah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) Kemarin, menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (Riz/GTG-03)

BERITA TERKAIT