test

Hukrim

Senin, 23 November 2020 15:20 WIB

Kesal dengan Suami, Jadi Motif Ibu di Ciputat Aniaya Anak Kandungnya

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya di Rempoa, Ciputat. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap balita, AJ (1) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Saat itu, kepala korban yang masih berusia satu tahun delapan bulan ini dimasukan ke dalam ember berisi air.

Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut tindak penganiayaan ini terjadi 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mejalankan aksinya di rumah kontrakan Jalan Cempaka Raya Rengas, Rempoa, Ciputat Timur.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut terhadap anak kandungnya untuk melampiaskan kekesalan kepada suami sirinya. Dia memasukan kepala anaknya ke dalam ember berisi air selama 10 detik," ungkap AKBP Imam dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya di Rempoa, Ciputat. (Foto: PMJ News).

Imam menjelaskan, usai merekam perbuatannya pelaku kemudian mengirimkan video tersebut ke suaminya. Pelaku mengirimkan ini agar sang suaminya lebih adil terhadap tersangka dan istri pertamanya.

"Di luar ekspektasi, suami pelaku justru marah karena telah melakukan kekerasan terhadap anaknya seperti itu. Ponsel yang digunakan untuk merekam dibanting olehnya," tuturnya.

Merasa kecewa dengan perlakuan suami, pelaku justru menyebarkan video yang menampilkan kekerasan terhadap anaknya ke akun media sosial miliknya. Video tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya.

"Usai video penganiayaan ini viral, kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT