test

Hukrim

Selasa, 24 November 2020 12:53 WIB

Hina Anggota Brimob, Pemuda Bogor Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ – Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menerangkan anggotanya telah mengamankan pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) karena sudah menghina aparat Brimob sebagai “Kacung China” berkenaan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab. Pemuda tersebut itu sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam enam tahun penjara.

"(Pelaku) Sudah mengaku dan sekarang jadi tersangka," tutur Ipda Rachmat kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Rachmat menjelaskan isi Pasal tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Motif belum ya masih diselidiki. Kasus ini masih ditangani Krimsus," pungkasnya.

Untuk diketahui, beredar viral di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq Shihab (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas saat mencopot baliho. (Fer).

BERITA TERKAIT