test

Hukrim

Selasa, 24 November 2020 14:44 WIB

Biadab! Demi Ilmu Bank Gaib, Pasutri Ini Jadikan Anak Sebagai Budak Seks

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi. (Foto: Dok Net)

PMJ – Sungguh biadab perbuatan pasangan suami istri (pasutri) ini yang telah menculik dua anak di bawah umur. Kemudian, dua anak itu dijadikan budak seks, demi mendapatkan ilmu bank gaib (menjadi kaya raya).

Beruntung, anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo diperbantukan Polda Jambi berhasil membongkar kasus ini dan meringkus kedua tersangka yang sempat buron.

Tragisnya, pasutri ini bersekongkol menculik korban berinisial TM (13) dan RA (14) untuk dijadikan budak nafsu liar pelaku I (suaminya).

Kedua tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa selama 21 hari di hutan, kedua korban disetubuhi oleh I hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pelaku juga memaksa kedua korban untuk threesome dengan istrinya sebanyak tiga kali.

"Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya. Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” ungkap pelaku I di Mapolres Tebo, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan tersangka I (49) merupakan warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, YN (39).

Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.

Setelah tidak berhasil, uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.  “Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” ujar Kapolres menambahkan.  

Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, menurut Kapolres, dibantu sang istri, tersangka I membawa kabur kedua korban melewati hutan.

"Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian," ujar Kapolres.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal  332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(Fer)

BERITA TERKAIT