test

News

Kamis, 26 November 2020 07:50 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Menteri Edhy Prabowo Kenakan Baju Tahanan KPK

Editor: Etty Kadriwaty

Edhy Prabowo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.(Foto:PMJ News/Fajar)

PMJ -  KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi benih lobster atau benur. Edhy resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan

tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Saat menyampaikan status hukum Edhy Prabowo, KPK menampilkan semua tersangka, yang totalnya ada 7 orang. Mereka diborgol dan memakai rompi oranye.

Jumpa pers penangkapan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta. (Foto:PMJ News/Fajar)
Jumpa pers penangkapan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta. (Foto:PMJ News/Fajar)

Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

"Dari 17 orang yang kita lakukan pemeriksaan hari ini 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Nawawi Pomolango di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Fajar)

BERITA TERKAIT