test

Suara Pemilu

Rabu, 2 Desember 2020 10:20 WIB

Kemendagri Bentuk Empat Tim Pemantau Pilkada dan Pilkades 2020

Editor: Hadi Ismanto

Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk empat tim khusus untuk memantau pelaksanaan pesta demokrasi daerah.

Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ini bertugas memantau realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

"(Kemendagri) telah membentuk empat tim khusus, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Selasa, (1/12/2020).

Adapun empat tim tersebut di antaranya tim asistensi percepatan penyerapan APBD, tim pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, tim monitoring dan evaluasi percepatan perekaman data kependudukan, dan tim pemantauan pelaksanaan Pilkades 2020.

Tim asistensi Percepatan Penyerapan APBD Provinsi dan kabupaten/kota dalam kondisi pandemi Covid-19 bertugas memastikan penyerapan APBD untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tugas selanjutnya, melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan sekaligus melakukan asistensi percepatan penyerapan APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam masa pandemi Covid-19 ini.

"Tim akan memberikan layanan konsultasi bagi pemerintah daerah (Pemda) apabila terdapat ketidakjelasan informasi untuk merealisasikan anggaran di daerah," tuturnya.

Sedangkan untuk tim pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 diharapkan dapat mendukung sinergitas, efektivitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah. Tim juga memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara sampai ketingkat KPPS.

"Tim tersebut akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan asistensi di 32 Provinsi dalam rangka mendukung Pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dan secara random memastikan kesiapan KPPS dalam proses pemungutan suara, mulai dari penyiapan TPS," jelasnya.

Ketiga, tim monitoring dan evaluasi percepatan perekaman data kependudukan dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020. Tim ini untuk memastikan pemenuhan hak politik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pilkada, maka perlu dilakukan percepatan perekaman data kependudukan.

Terakhir, tim pemantauan pelaksanaan Pilkades yang akan diselenggarakan di 1.488 desa. Tim tersebut akan bertugas di 22 kabupaten/kota yang akan mengelar Pilkades 2020. Mereka melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tim pemantauan pelaksanaan Pilkades ini juga akan melakukan fasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan pilkades, baik dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan dari tingkat desa.

"Semua harus mengikuti protokol kesehatan, maka kita harus memastikan agar kesiapan lebih matang, sosialisasi lebih masif dan terarah, serta koordinasi lebih intens dan terus menerus," tukasnya.

BERITA TERKAIT