test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 10:27 WIB

Polri: Pelaku Seruan Awal Azan Jihad Diamankan, Ponsel Hingga Peci Disita

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah mengamankan terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad'. Dari penangkapan itu, polisi menyita handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan dugaan ajakan jihad ini.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Argo menjelaskan, terduga pelaku ini baru berusia 22 tahun ini. Dia ditangkap Jumat (4/12/2020) pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Menurut Argo, terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dia dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

BERITA TERKAIT