test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 12:20 WIB

Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

Editor: Hadi Ismanto

Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polri resmi menahan Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

BERITA TERKAIT