test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 13:11 WIB

Kasasi Ditolak, MA Vonis Mati Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Pembunuh 1 Keluarga di Bekasi. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menjatuhkan hukuman mati kepada Harris. Harris merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Ia menghabisi nyawa para korban dengan cara keji.

Korban yakni Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya. Kasus pembunuhan ini terjadi pada September 2018. Saat itu Daperum dan Maya dibunuh menggunakan linggis, sedangkan keduan anaknya yakni, Sarah dan Arya meninggal dunia dicekik oleh Harris.

Usut punya usut, Harris saat itu memiliki hubungan spesial dengan istri Daperum. Harris juga saat itu dipercaya oleh kakak Daperum, Douglas untuk mengelola kontrakannya. Kontrakan itu menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri, serta kedua anaknya. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.

Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, Harris lantas kabur ke kawasan Kaki Gunung Guntur, Garut. Ia berhasil ditangkap pihak kepolisian dan sempat mengelak melakukan aksi pembunuhan itu. Hingga akhirnya Harris mengakui perbuatannya itu dan berakhir di pengadilan.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Harris saat itu tidak terima dengan vonis mati dan mengajukan banding. Akan tetapi, upayanya itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut akan kematian, Harris kemudian memilih mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis, Burhan Dahlam dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi kemudian menyatakan bahwa Harris terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut," kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.

BERITA TERKAIT