test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 21:31 WIB

Usai Divonis Bebas, Dalton Tanonaka Balik Polisikan Mantan Rekan Bisnisnya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Mantan presenter televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Mantan presenter televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka melaporkan Harjani Prem Ramchand ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan rekan bisnisnya itu lantaran memberikan keterangan palsu.

"Kami dari tim kuasa hukum Pak Dalton melaporkan saudara Harjani Prem Ramchand dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP," ujar pengacara Dalton Tanonaka, Alvin Handrawan Yosoenarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kasus ini bermula saat Harjani dan Dalton bekerjasama dalam hal investasi. Saat itu Harjani merasa dirugikan dan melaporkan Dalton ke polisi hingga dia didakwa 2,5 tahun penjara.

Tak terima dengan dugaan itu, Dalton pun kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya di setujui oleh Makamah Agung (MA).

"Sebenarnya untuk ini terkait awal mulanya masalah investasi antara klien kami dengan bapak Prem. Karena investasi itu tidak berlanjut dari prem mengajukan laporan polisi sebelumnya. Namun, klien kami sudah terbukti tidak bersalah, karena sudah diputuskan," kata Alvin.

"Maka itu kami melakukan upaya hukum untuk membela klien kami dan membersihkan nama baiknya," sambung Alvin.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Harjani. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT