test

News

Minggu, 13 Desember 2020 01:16 WIB

Breaking News! Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan 20 Hari

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Habib Rizieq Shihab dengan tangan diborgol masuk ke mobil tahanan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan jajarannya memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/ Adi)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan jajarannya memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/ Adi)

13 Jam Diperiksa dan Pakai Baju Tahanan 

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari. (Foto: PMJ News/ Fajar).

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT