test

Suara Pemilu

Kamis, 17 Desember 2020 18:19 WIB

Temuan Terbaru, Bawaslu: 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak

Editor: Ferro Maulana

Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Bawaslu RI melaporkan sebanyak 1.223 aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, temuan ribuan pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu dan laporan masyarakat. Pelanggaran itu terjadi terkait dengan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

"Pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Ada temuan 1.056 jadi cukup tinggi,” Abhan dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan', di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

“Kemudian laporan masyarakat 167," sambungnya.

Menurut data yang diperoleh, menurut Abhan, pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh ASN yaitu memberikan dukungan melalui media sosial dan atau media massa yakni sebesar 474 pelanggaran.

Kedua, pelanggaran ASN yang menghadiri acara silaturahmi, bakti sosial bakal pasangan calon sebanyak 146 pelanggaran.

"Ketiga ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon sebanyak 107 pelanggaran," ujarnya.

"KASN juga responsif ya dari rekomendasi kami 1.116 kurang lebih 80 persen sudah direkomendasi oleh KASN kepada PPK,”ujarnya.

“Tinggal PPK-nya pejabat pembina kepegawaiannya ini yang belum seluruhnya menindaklanjuti rekomendasi KASN," tutupnya.

BERITA TERKAIT