test

News

Sabtu, 26 Desember 2020 17:42 WIB

Langgar Prokes, 366 Cafe & Restoran Ditutup Sementara di Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Tiga Pilar menutup sejumlah cafe yang melanggar PSBB. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibu Kota melanggar protokol kesehatan (prokes). Akibatnya, dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam pernyataan tertulis, hari ini Sabtu (26/12/2020).

Sampai sekarang, denda administrasi itu, telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Berikutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ucapnya.

Pelanggaran Tempat Usaha di Jaksel

Sementara itu, Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, lantaran melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," terang Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Ia menyebutkan, ketiga tempat usaha antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.

Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12/2020) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Aturan Pencegahan 

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha antara lain, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan memastikan pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

BERITA TERKAIT