test

News

Senin, 4 Januari 2021 22:00 WIB

Menaker Tetapkan Tiga Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

PMJ NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Hal itu sebagai salah satu kunci meraih bonus demografi.

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," ujar Ida dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Namun, kata Ida, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah. Namun, dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tuturnya.

Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan. Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kemudian yang kedua, lanjut Menaker, kebijakan kuratif yakni larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

"Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020," jelasnya.

Selain itu, Ida mengingatkan setidaknya terdapat tantangan yang menjadi perhatian semua pihak. Pertama respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kedua, opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang. Ketiga, security yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT