Jumat, 29 Januari 2021 12:20 WIB
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Tersangka Pembuat Masker Dibekuk Polisi
Editor: Etty Kadriwaty
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 tersangka yang terlibat dalam pembuatan kosmetik (masker) ilegal di sebuah rumah di daerah Jati Asih, Bekasi. Para tersangka ditangkap Kamis (28/1/2021) dan diketahui sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun.
"Iya, penangkapan baru dilakukan tadi malam ya. Total tersangkanya 12, cuma ini yang di belakang satu, pemiliknya berinisial CS," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Swakarsa, Jatiasih, Bekasi, Jumat (29/1/2021).
"Awalnya kami mengamankan satu orang reseller, lalu dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pembuatnya si CS ini. Dia sudah melakukan operasional ini dari tahun 2018 sampai 2020 bulan lalu," lanjut Yusri.
Kombes Yusri menjelaskan, dalam proses pembuatan masker, para tersangka tidak memiliki keahlian dan juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mereka ini karyawannya yang membuat masker tidak memiliki keahlian atau sertifikasi, kita masih terus menyelidiki darimana mereka belajar membuat masker ini. Terlebih memang produk yang dijualnya tidak memiliki izin edar dari BPOM ya karena bahannya juga kimia yang dipakai," sambung Yusri.
Sampai saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih akan terus menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembuatan masker berbahan kimia ini.(Yen)