test

Hukrim

Jumat, 29 Januari 2021 13:50 WIB

4 Merek Masker Kecantikan Ilegal Ini Merusak Wajah, Korban Silahkan Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polisi tunjukkan masker berbahaya untuk wajah. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Home industry masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota digerebek tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021) kemarin. Tim menggerebek industri rumahan tersebut karena tidak memiliki izin BPOM. Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera dilaporkan. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat (29/1/2021).

Barang bukti masker dan alat berbahaya. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang bukti masker dan alat berbahaya.(Foto : PMJ/Fjr).

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Selain itu, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT