test

Hukrim

Senin, 1 Februari 2021 14:05 WIB

Kasus Wali Kota Non Aktif Cimahi, KPK Panggil 10 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penndalaman terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Dalam kasus itu KPK menetapkan tersangka terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan terhadap 10 saksi pada hari ini, Senin (1/2/2021). Nantinya 10 saksi itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan Ajay.

“Untuk para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Para saksi yang akan diperiksa penyidik KPK adalah, Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, Leo (swasta CV Nerra Ningsih), Nina Ratnaningsih (swasta CV Nerra Ningsih).

Kemudian, Sugito Rengga (swasta CV YDP Usaha Perdana), Muhammad Ridwan (swasta CV Indra Nugraha), Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha), Itoh Suharto (swasta), Zinohir Bagus (swasta CV Viora Bagus Persada), dan Asal APT. MM (swasta PT Kolosal Pratama).

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menerapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Dalam kasus itu sendiri, Ajay diduga menerima suap Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu Ajay terima dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.

BERITA TERKAIT