test

Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2020 12:35 WIB

Demi Menambah Follower, Kenneth Mengaku Khilaf

Editor: Etty Kadriwaty

PMJ – Usai ditangkap Polrestabes Bandung, KWS atau Kenneth William mengaku salah dan khilaf telah melakukan perbuatan yang melanggar UU ITE. Pria 19 tahun ini menjadi viral setelah membuat video TikTok mengenai masjid Persis Bandung menyetel lagu DJ dan tak berakhlak. Diketahui, perbuatan itu dilakukannya demi meningkatkan follower TikTok-nya.

KWS mengaku perbuatannya itu hanya iseng. "Saya cuma khilaf, iseng. Maaf," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Dia mengaku sama sekali tak ada maksud apapun atas video itu. Namun, dia mengakui perbuatannya itu salah dan telah merugikan.

"Enggak, sama sekali enggak. Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa," tuturnya.

Barang bukti berupa handphone dan kaos yang dipakai pelaku saat membuat video TikTok.(Foto: PMJ News/Polrestabes Bandung)

Disinggung soal ide membuat konten tersebut, dia tak menjelaskan. Dia hanya mengaku khilaf atas apa yang diperbuat. "Khilaf, maaf," katanya.

Dia meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Permintaan maaf ditujukan bagi masyarakat, keluarga Persis hingga kedua ortunya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, kepada Persis dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin," ujarnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna saat rilis kasus Kenneth William di Mapolrestabes Bandung. (Foto: PMJ News/Polrestabes Bandung)

KWS mengaku tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan ataupun membuat video tersebut. Terkait hal itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna mengatakan motivasi yang dilakukan pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan ingin menambah followers.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," kata Kombes Ulung.

Atsa perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam pasal ini selama enam tahun bui.

"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," pungkasnya.(Fjr/Ety-02)

BERITA TERKAIT