Senin, 5 Oktober 2020 15:10 WIB
Culik dan Cabuli Gadis 16 Tahun, Pelaku Janjikan Pekerjaan dan Uang Rp50 Ribu
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pencabulan PBA (39) mengajak korban (A) untuk ikut bersamanya dengan mengiming-imingi akan diberikan pekerjaan.
"Korban diculik oleh tersangka mulai 8 September 2020 hingga 30 September 2020 yang dalam hitungan selama 23 hari," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
"Korban saat itu diiming-imingi oleh tersangka, jika ikut dengannya akan diberikan pekerjaan sebagai pembantu," sambungnya.
Kombes Yusri juga menyebut selain mengiming-imingi korban kerjaan, tersangka juga memberikan uang Rp50 ribu agar korban ikut dengannya.
"Selain mengiming-imingi korban pekerjaan, korban juga diberikan uang Rp50 ribu oleh tersangka," ungkap Yusri.
Diketahui, seorang anak berinisial A (16) di Kemayoran, Jakarta Pusat, hilang sejak 8 September 2020 lalu. Selama diculik oleh tersangka, korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 14 kali.(Fjr/Gtg-03)