test

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 09:04 WIB

Polisi Buru Ayah yang Tega Aniaya Bayi Berusia 7 Bulan

Editor: Hadi Ismanto

Kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polisi masih mengejar seorang pria yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusian 7 bulan. Peristiwa itu terjadi di kediamannya Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut kasus tersebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).

Menurut Bayu, penganiayaan ini diketahui oleh SN sepulang kerja. Sang ibu melihat ada luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa (16/3/2021).

Saat ini, kata Bayu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini batu dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Adapun ancamannya hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT