test

News

Sabtu, 20 Maret 2021 14:23 WIB

Menko Polhukam Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Pasal Karet UU ITE

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini banyak makan korban.

"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.

Presiden, menurut Mahfud, juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini. Untuk penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

BERITA TERKAIT