test

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 11:50 WIB

Polisi Buru Pembuat dan Penyebar Video Hoax Oknum Jaksa Terima Suap

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan polisi tengah memburu pelaku pembuat serta penyebar video hoax oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Ya masih kita lidik," ucap Argo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Ketika ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama. Ia mengungkapkan, belum dapat mengatakan teknisnya.

Lanjut Argo, jajarannya siap mengecek apakah Kejagung telah membuat laporan polisi berkenaan video hoax itu.

"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.

Sekadar informasi, video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial. Kejagung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoax. Beredarnya video hoax tersebut ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, namun harus diusut.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," cuitan Mahfud di akun Twitternya.

BERITA TERKAIT