test

Hukrim

Rabu, 24 Maret 2021 20:05 WIB

Berkas Perkara Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terseret kasus dugaan suap ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas penyidikan atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan. Mulai dari Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

"Hari ini tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Rabu (24/3/2021).

Dengan demikian, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat ini. Sementara, kewenangan penahanan secara keseluruhan beralih milik Jaksa Penuntut Umum.

"Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," jelasnya.

Nantinya, tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, yang mana surat tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan.

Sebagai informasi, terkait perkara ini tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta.

BERITA TERKAIT