Jumat, 25 September 2020 17:34 WIB
Capai Rp4 Miliar, BPOM Sita 1,6 Juta Obat Terlarang yang Diedarkan Secara Online
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat keamanan, menyita 1,6 juta butir obat terlarang yang diedarkan secara online. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp4 miliar.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, penindakan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ini dilakukan selama enam bulan terakhir atau di masa pandemi Covid-19. Barbuk itu berasal dari 13 kota di Tanah Air.
"Selama enam bulan terakhir telah berhasil di 13 kota, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan lain-lain dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta butir dengan nilai 4 miliar," ungkap Penny dalam keterangannya secara daring, Jumat (25/9/2020).
Masih dari keterangan Penny, obat-obat tertentu dan terlarang yang diedarkan secara online. Di antaranya, tramadol, trihexylphenidyl dan dextromethorphan. Obat ini masuk dalam golongan keras dan jika disalahgunakan terus menerus dapat menimbulkan dampak tak baik hingga kematian.
Lebih jauh, Penny mengatakan intensitas peredaran obat-obatan ini meningkat selama masa pandemi corona. Adapun obat tersebut diedarkan secara online.
"Adanya intensitas penjualan online dari obat terlarang tertentu ini," tandasnya. (Fer).