test

News

Selasa, 30 Maret 2021 15:25 WIB

Perhatian! Ini Panduan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan SKB 4 Menteri

Editor: Ferro Maulana

Sekolah tatap muka. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Mendikbud menjelaskan, beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.

“Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," ujar Nadiem dalam peluncuran SKB 4 Menteri, Selasa (30/3/2021).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” lanjutnya.

Untuk diketahui, SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1,5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Lalu, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1,5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik. Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.


Selanjutnya, terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur: pertama, untuk menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.

Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah. Kedua, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk/bersin.

“Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini,” ungkap Nadiem.


Mendikbud menambahkan, protokol kesehatan (prokes) lainnya dalam dua bulan pertama yakni tidak ada aktivitas di kantin, aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran.

“Kita ingin kepala sekolah memberikan edukasi protokol kesehatan di dalam lingkungan sekolah dan memastikan PTM Terbatas dilaksanakan memenuhi prokes dan melakukan penanganan kasus kalau ada yang terbukt terinfeksi,” sambungnya.

Selain itu, pemda dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan.

Selain itu, memastikan transportasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik aman, melaksanakan 3T jika ada kasus, dan menutup sementara PTM kalau ada kasus konfirmasi.

“Jadi, mari semua instansi pemerintahan dan pendidikan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar dengan aman dan selamat," tuturnya.

"Kita harus mengejar ketertinggalan, kita harus mengambalikan anak ke sekolah seaman mungkin, karena kalau tidak bisa PJJ bisa semakin tertinggal, dan dampak emosional dan sosial akan makin parah. Mari kembali PTM Terbatas sambil disiplin protokol kesehatan,” pungkas Mendikbud.

BERITA TERKAIT