test

News

Selasa, 6 April 2021 13:10 WIB

Tok! Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Editor: Ferro Maulana

Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan Rizieq Shihab berkenaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.

Hal ini dilakukan pasca menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (6/4/2021).

Keputusan tersebut diambil lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.

BERITA TERKAIT