test

News

Rabu, 7 April 2021 14:20 WIB

Terbitkan Perpres, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII

Editor: Hadi Ismanto

Teater Keong Mas, salah satu objek wisata yang ada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut lewat aturan ini pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII sejak 1977.

"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," jelas Pratikno, Rabu (7/4/2021).

Pratikno menyatakan pihaknya memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan Taman Mini selama ini.

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.

Menurut Pratikno, Kemensetneg juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, juga pihak LSM.

Dia memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di Taman Mini akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan Taman Mini pun tak akan mengalami perubahan.

"Karena ini ada pemindahan pengelola kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi," tegasnya.

Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII diteken Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT