test

News

Jumat, 9 April 2021 10:10 WIB

Pemerintah Larang Mudik, Tapi Bolehkan Warga Bepergian Saat Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup akses masyarakat yang akan mudik Lebaran. Salah satunya meniadakan transportasi yang menuju ke kampung halaman pada masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021 .

Namun untuk wilayah perkotaan, transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, hanya dua moda transportasi yang boleh beroperasi yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (9/4/2021).

Adapun wilayah perkotaan selain Jabodetabek yang diperbolehkan di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

"Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," tutur Aditia.

BERITA TERKAIT