test

Hukrim

Rabu, 14 April 2021 11:05 WIB

Mangkir, KPK Ultimatum Dirut Borneo Lumbung Energi

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua saksi itu Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Tbk, Nenie Afwani dan seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan selaku bos di PT BLEM Tbk.

"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/4).

Maka dari itu, KPK mengimbau kedua saksi tersebut agar kooperatif untuk menghadiri panggilan selanjutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik.

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi dari Minning & Industri bernama Kenneth Raymond Allan. Dia  dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang dari tersangka Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih selaku selaku mantan Anggota Komisi VII DPR.

"Dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka Samin Tan saat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan pemilik perusahaan PT BLEM Tbk, Samin Tan pada Selasa (6/4). Dia masuk dalam DPO KPK sejak April 2020 lalu.

BERITA TERKAIT