test

Hukrim

Rabu, 14 April 2021 17:30 WIB

Edarkan Ganja di Kampus, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Serpong menciduk seorang pengedar ganja di kalangan kampus. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Jajaran Polsek Serpong mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial MUA (26) mengedarkan barang haram tersebut di perguruan tinggi.

Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi mengatakan tersangka MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

"Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja," kata Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Barang bukti ganja yang diamankan Polsek Serpong dari pengedar narkoba. (Foto: PMJ News)
Barang bukti ganja yang diamankan Polsek Serpong dari pengedar narkoba. (Foto: PMJ News)

Yudi menjelaskan, tersangka MUA yang terdaftar sebagai mahasiswa salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta ini mendapat pasokan ganja dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ganja tersebut, lanjut Yudi, dipesan via ekspedisi menggunakan jalur darat. Setelah menerima pasokan, kemudian ganja tersebut dipecah dan diedarkan dalam bentuk amplop kecil.

"Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," tuturnya.

Menurut Yudi, tersangka MUA mengedarkan ganja di lingkungan kampus di wilayah Jakarta. Bisnis haram ini telah dilakukan pelaku selama sekitar 1 tahun terakhir.

"Untuk pengedarnya hampir 1 tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT