test

Fokus

Minggu, 18 April 2021 13:41 WIB

Sengkarut Derek Liar di Jalan Tol, Aksi Pelaku Berakhir di Sel

Editor: Ferro Maulana

Aksi kejahatan derek liar di jalan tol. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kasus derek liar yang sempat viral di media sosial ternyata bukanlah hal baru bagi pengguna ruas jalan tol di Jadetabek (wilayah hukum Polda Metro Jaya). Kepolisian tak menampik ada banyak keluhan pengguna jalan tol terkait derek liar.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri tidak menampik bahwa ada banyak keluhan dari masyarakat berkenaan derek liar di ruas jalan tol.

"Terus terang, banyak keluhan masyarakat di jalan tol terhadap beberapa derek liar ini ya," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yeni).

Yusri pun mengimbau masyarakat tidak serta merta percaya dan menggunakan jasa derek liar ini. Ia menyebut ruas jalan tol sudah mempunyai jasa derek resmi serta gratis.

"Untuk derek di jalan tol sudah disiapkan oleh Jasa Marga, itu gratis dan tidak bayar," tegas Yusri melanjutkan.

Lebih jauh Polda Metro Jaya berharap masyarakat yang pernah menjadi korban derek liar di tol untuk segera membuat laporan ke polisi.

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya siap menindak tegas pelaku-pelaku derek liar yang meresahkan para pengguna jalan tol.

"Derek liar sering beredar di jalan tol, sering memeras masyarakat yang kendaraanya dalam keadaan mogok. Ini yang harus segera kita tindak. Kami juga harap adanya laporan dari masyarakat berkenaan hal ini," tandasnya.

Pelaku Derek Liar Meresahkan Ditangkap

Baru-baru ini jajaran Polda Metro Jaya meringkus pelaku derek liar yang memaksa pengendara mobil di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Tol KM 10 Cikunir arah Bekasi.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil derek liar. (Foto: PMJ News).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil derek liar. (Foto: PMJ News).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Penangkapan di KM 10 Cikunir arah Bekasi. Telah diamankan derek liar dan penghuninya yang diduga merupakan pelaku yang melakukan tindakan pemerasan di dalam tol," terang Sambodo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta.

Untuk diketahui, pelaku derek mobil liar beraksi di dekat pintu keluar tol Halim, Jakarta Timur, pada Kamis (15/4/2021). Dari video yang beredar di media sosial, terlihat sopir dikerubungi sejumlah orang yang ingin menderek mobilnya karena kebetulan tengah mengalami masalah.

Pelaku yang tidak memakai seragam resmi ini terlihat memaksa si sopir membuka pintu mobilnya. "Tolong, saya ditodong. Orang ini mukul-mukulin kaca," terang sopir dalam video tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).

Sambodo mengatakan pihaknya siap melakukan operasi pembersihan derek liar yang meresahkan pengguna jalan tol. Ia menegaskan operasi tersebut akan dilakukan di semua ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami akan beroperasi untuk pembersihan derek liar di jalan tol. Semua ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegas Sambodo.

Nomor Emergency di Jalan Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian saat mengalami gangguan di jalan tol.

Hal ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian atas maraknya praktik derek liar yang kerap kali terjadi di jalan tol hingga pemerasan.

Satu mobil derek diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan. (Foto: PMJ News)
Satu mobil derek diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan. (Foto: PMJ News)

Laporan tersebut nantinya akan jadi dasar untuk menindak oknum derek liar yang saat ini masih diburu.

“Ini kan satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” terang Sambodo kepada wartawan, di Jakarta.

“Namun, terkait dengan viralnya pemerasan, kami belum bisa menindaknya karena masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Sehingga kita bisa kenakan Pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP,” imbuhnya.

Dalam mengantisipasi adanya korban susulan dari oknum derek liar, Sambodo juga meminta masyarakat agar lebih waspada dan memberikan nomor emergency yang dapat dihubungi ketika masyarakat mengalami gangguan saat berada di dalam tol.

“Saya tegaskan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di jalan tol, silakan menghubungi nomor emergency di jalan tol yaitu 14080. Jadi kalau memang mengalami mogok malam-malam atau pecah ban dan minta kendaraannya untuk diderek silakan hubungi nomor tersebut,” paparnya.

“Ini nomor derek resmi dari Jasa Marga yang nanti akan melayani derek kendaraan hingga keluar pintu tol terdekat secara gratis,” tutup Sambodo.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Derek Liar

Polisi akhirnya menilang YJ selaku sopir derek liar di Jalan Tol Halim, Jakarta Timur. YJ ditilang karena melanggar rambu, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sementara ini masih kita dalami kita persangkakan Pasal 287 UU LLAJ, karena ini tidak boleh masuk jalan tol. Jadi pelanggaran kita kenakan sementara pelanggaran terkait rambu dengan hukuman dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Keterangan  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Pasal 287 UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Pelaku YJ diamankan di Km 10 Jalan Tol Cikunir arah Bekasi. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan mobil derek dan tiga pelaku lainnya.

Tetapi, tiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Hingga saat ini ketiganya masih diburu polisi.

Di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa YJ juga dijerat dengan Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ karena tidak memiliki STNK dan SIM.

Pasal 288 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Kondisi jalan tol. (Foto: Dok Net)
Kondisi jalan tol. (Foto: Dok Net)

Pasal 288 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Sementara itu, Yusri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjerat YJ dengan KUHPidana atas dugaan pemerasan karena polisi tidak menerima laporan korban.

"Termasuk yang memviralkan khususnya untuk datang ke Polda Metro Jaya karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyidikan. Karena terus terang saja banyak keluhan masyarakat di jalan tol terhadap beberapa derek liar," jelas Yusri

Adapun aksi pelaku bersama komplotannya diketahui viral di media sosial. Saat itu pelaku bersama rekannya terlihat menghampiri satu kendaraan yang berada di pinggir jalan yang tengah mengalami masalah mesin.

Jasa Marga-PJR Siap Antisipasi Derek Liar

Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad angsung berkoordinasi dengan petugas di lapangan dan Patroli Jalan Raya (PJR) kepolisian berkenaan adanya laporan pemaksaan oleh oknum derek liar terhadap pengguna jalan tol.

Derek resmi Jasa Marga. (Foto: Dok Net)
Derek resmi Jasa Marga. (Foto: Dok Net)

“Dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas Jasa Marga dan PJR di lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar," papar GM Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Nasrullah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Nasrullah melanjutkan, untuk mendapatkan layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080 atau melalui aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan dan informasi jalan tol.

Masih dari penjelasannya, derek resmi Jasa Marga menggunakan kendaraan dengan identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan, hingga keterangan derek resmi dan nomor call center.

Kemudian, fitur derek online dapat digunakan untuk pemesanan derek dan pemantauan progres penderekan secara real time. Saat ini derek online baru dapat digunakan di Tol Jagorawi, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Tangerang, Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, JORR Seksi E, dan Tol Cipularang – Padaleunyi.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan yang membutuhkan layanan derek resmi untuk menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di 14080," ungkapnya.

"Selain melalui call center, pengguna jalan juga dapat menggunakan aplikasi Travoy 3.0 untuk bantuan dan informasi seputar tol. Aplikasi ini memiliki fitur derek online dan fitur panic shake," urainya melanjutkan.

Selanjutnya, pihaknya juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan kendaraan derek yang dicurigai sebagai derek liar melalui call center Jasa Marga di nomor 14080.

Sebagai upaya pencegahan terhadap kasus pemerasan derek liar, Jasa Marga bersama dengan PJR Kepolisian melakukan pengawasan rutin di jalan tol, memasang rambu hanya derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol dan melakukan penegakan hukum jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh oknum derek liar.

Tidak Boleh Ada Derek Liar di Jalan Tol

Marketing & Communication Departemen Head Jasa Marga, Faiza Riani menerangkan, maraknya peristiwa derek liar yang melakukan pemaksaan dan pemerasan, pihaknya hanya bisa melakukan pengusiran saat derek liar sedang hendak beroperasi di tepi jalan tol. 

Marketing & Communication Departemen Head Jasa Marga, Faiza Riani. (Foto: LinkedIn)
Marketing & Communication Departemen Head Jasa Marga, Faiza Riani. (Foto: LinkedIn)

"Tidak boleh ada derek liar (di jalan tol). Kita selalu berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau dari petugas kami memantau ada derek liar akan beraksi di tepi jalan tol akan langsung diusir," tegas Faiza Riani kepada wartawan, di Jakarta.

Ia pun meminta masyarakat pengguna jalan tol yang melihat atau pun menjadi korban pemerasan dan pemaksaan derek liar agar segera melapor ke petugas.

"Pihak operator akan berkoordinasi dengan Keamanan dan Ketertiban, akan menyusur jalan tol, nanti kita akan koordinasi dengan PJR untuk mendeteksi derek liar," tutur Faiza Riani.

Sedangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengguna jalan tol melaporkan keberadaan derek liar yang meresahkan pengguna jalan tol di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Patroli PJR di jalan tol. (Foto: Dok Net)
Patroli PJR di jalan tol. (Foto: Dok Net)

"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan tol baik yang melihat ataupun menjadi korban pemerasan derek liar agar segera melapor ke petugas kepolisian maupun petugas jalan tol terdekat," sambung Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan.

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pelaksanaan operasi skala besar pembersihan derek liar akan mulai dilaksanakan secara intensif.

"Kita akan operasi untuk pembersihan derek liar di jalan tol. Semua ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutupnya.

BERITA TERKAIT