test

News

Senin, 19 April 2021 20:08 WIB

Tambah 5 Provinsi, Besok PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei

Editor: Ferro Maulana

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Instagram @airlanggahartarto).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap keenam mulai besok tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.

Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan perpanjangan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan dilakukan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Dalam ratas tersebut, Airlangga melaporkan ke Presiden Jokowi bahwa penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021 sudah memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

Airlangga mengungkapkan, kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan jika dibandingkan 2 bulan yang lalu di mana Februari kasus aktifnya 16 persen.

Selain itu, postivity rate per 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yaitu 29,42 persen. Selanjutnya, bed occupancy rate (BOR) rata-rata yaitu 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tgl 20 april sampai dengan 3 Mei 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selain memperpanjang PPKM Mikro, Airlangga menegaskan pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan itu.

"Perluasan (PPKM Mikro) berdasakan jumlah aksus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," katanya lagi melanjutkan.

Untuk diketahui, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau,  Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

 

BERITA TERKAIT