test

Entertainment

Rabu, 21 April 2021 14:20 WIB

Polisi: Aktor Rio Reifan Dapat Paket Sabu dari Kiriman Ojek Online

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan publik figur Rio Reifan atas penggunaan narkotika jenis sabu. Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jakarta Timur.

Sementara dalam proses penyelidikan, diketahui yang bersangkutan mendapatkan paket sabu yang dikirim melalui ojek online.

"Senin pukul 18.00 WIB dia diamankan bersama satu orang temannya berinisial SA di  rumahnya di jalan Otista, Jakarta Timur. Saat itu barang bukti yang diamankan berupa sabu sisa pakai seberat 0,21 gram," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Polisi tunjukkan barang bukti Rio Reifan. (Foto ; PMJ/Yenni).
Polisi tunjukkan barang bukti Rio Reifan. (Foto ; PMJ/Yenni).

"Kemudian, saat masih dalam proses penyelidikan, RR ini mendapatkan paket kiriman dari ojek online berupa kotak hitam. Paket tersebut berisi kotak sabun yang setelah dibuka terdapat satu klip kecil berisi 1 gram sabu," sambungnya.

Dalam hal ini, Yusri menerangkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dari mana serta sudah berapa lama Rio mengonsumsi kembali barang haram tersebut.

"Ini (sabu) yang kita bawa dari hasil penggeledahan. Masih kita selidiki dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut beserta motifnya," jelas Yusri.

Atas aksinya yang kembali menggunakan narkotika jenis sabu, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT