test

Hukrim

Jumat, 30 April 2021 15:50 WIB

Sempat Buron, Polisi Tangkap Tiga Joki Karantina yang Loloskan WN India

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama jajaran Polresta Soetta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kepolisian kembali meringkus joki karantina Covid-19 berkenaan lolosnya warga negara (WN) India dari karantina selama 14 hari. Kali ini, ada tiga joki karantina Covid-19 yang diamankan hari ini Jumat (30/4/2021).

Adapun ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan WN India agar tidak menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka merupakan joki dari WNA India berinisial SM yang merupakan seorang wanita.

"Dua WNA India yang sebelumnya masih dicari (buron) sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," ungkap Alex.

Ketiga joki yang diamankan itu adalah protokoler Bandara Soetta. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

"Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Inisialnya A, S, dan H," beber Alex.

Selanjutnya, dari dua WN India tersebut kembali ke hotel tempat isolasi dengan sendirinya.

"Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn," sambung Alex.

Aats perbuatannya, bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT