test

News

Minggu, 2 Mei 2021 21:01 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang!

Editor: Ferro Maulana

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Instagram BNPB)

PMJ NEWS -  Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan mudik lokal juga dilarang. Hal itu disebabkan pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerangkan, Satgas sudah mengeluarkan peraturan yang pada prinsipnya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Mudik lokal pun diharapkan tetap tak terjadi.

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, hari ini Minggu (2/5/2021).

Ketegasan Satgas dalam merespon fenomena banyaknya masyarkat yang tetap ingin mudik. Di beberapa tempat, sejumlah kendaraan yang membaca pemudik telah diputar balik oleh aparat gabungan yang berjaga.

Diberitakan sebelumnya ada kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Untuk diketahui, wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila, dan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).

Adapun dalam rapat koordinasi ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memaparkan, hasil sebuah survei menunjukkan 7 persen (sekitar 18,9 juta orang) masih akan tetap melaksanakan mudik walaupun telah dilarang pada 6-17 Mei 2021. Data ini perlu menjadi perhatian bersama.

BERITA TERKAIT