test

Hukrim

Jumat, 7 Mei 2021 10:35 WIB

Kejagung Akan Lelang Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kendaraan mewah yang akan dilakukan pelelangan. (Foto ; PMJ/Dok Kejagung).

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan pelelangan terhadap aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Asabri dan Jiwasraya. Pelelangan dilakukan karena alasan mahalnya biaya perawatan dan pemeliharaan aset tersebut.

"Aset Asabri dan Jiwasraya biaya pemeliharaannya terlalu tinggi, jadi kita berencana untuk lelang," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut, dalam Pasal 45 KUHP diketahui aset-aset sitaan diperbolehkan untuk dilelang sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, dengan alasan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Adapun dalam proses pelelangan aset Asabri dan Jiwasraya, Jampidsus Kejagung telah mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Pusat (Kapus) Pemeliharaan Aset.

"Prosesnya baru di tahap koordinasi dengan Kapus, karena ini juga masuk ke tugasnya beliau selaku Kapus Pemeliharaan Aset," sambungnya.

Diketahui, hingga kini pihak Kejagung telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri. Aset sitaan tersebut berupa mobil mewah, armada bus, kapal, tabah, hingga tanah. Nilai dari aset-aset sitaan tersebut pun ditaksir mencapai Rp10,5 triliun.

"Kita coba saja lah yang bisa dilelang ya dilelang. Yang sudah dilaporkan itu ada beberapa bus di Solo, beberapa mobil di Jakarta serta yang terbaru ini kapal," pungkasnya.

BERITA TERKAIT