test

News

Jumat, 7 Mei 2021 11:50 WIB

Hari Pertama Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 2.852 Penumpang Non Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Penerapan prokes ketat di stasiun kereta api. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberangkatkan sebanyak 2.852 penumpang pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (6/5/2021). Mereka dikategorikan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta - Yogyakarta, Jakarta - Semarang, dan Jakarta - Surabaya.

"Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Di hari pertama larangan mudik, kata Joni, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Menurut Joni, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

"Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran," tuturnya.

"Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni.

Sebagai informasi, pada masa peniadaan mudik Lebaran ini KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.

BERITA TERKAIT