test

News

Jumat, 7 Mei 2021 19:35 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Aturan PPDB 2021

Editor: Hadi Ismanto

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021 resmi dibuka hari ini. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Proses PPDB kali ini dilakukan secara daring atau online.

Kebijkan PPDB ini tetuang dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Proses online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, hingga proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Ia menambahkan, dengan aturan ini warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," lanjut dia.

Nahdiana juga mengatakan, Pergub tersebut didasari Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

BERITA TERKAIT