test

News

Senin, 10 Mei 2021 08:00 WIB

Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta-Bogor-Bandung

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Bagi setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun kartu identitas ini setiap lima tahun harus diperbarui masa berlakunya.

Terdapat lima pelayanan mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI, hari ini Senin (10/5/2021).

Khusus untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung. Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, bisa mendatangi LTC Glodok. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan M Saidi Petukangan.

Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya ada di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Dan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sesuai surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021 penerbitan SIM akan tutup saat masa libur Idul Fitri dari tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

"Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis keterangan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Tetapi, bagi masyarakat yang memiiki SIM dengan masa berlaku habis pada waktu penutupan pelayanan, maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, perpanjangan SIM khusus yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17 Mei hingga 19 Mei 2021.

"Khusus bagi para pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang telah ditetapkan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian isi Telegram Kapolri.

BERITA TERKAIT