test

Hukrim

Senin, 10 Mei 2021 19:03 WIB

Rampas Kendaraan, Polisi: 11 Debt Collector Jadi Tersangka dan Ditahan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakut. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Utara sudah meringkus 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang tengah dikemudikan anggota Babinsa Semper Timur, Serda Nurhadi.

"Sudah ada 11 orang (debt Collector) yang kami amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Menurut Yusri, aksi perampasan mobil yang tengah dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menjelaskan saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakut. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakut. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya, saat tiba di pintu tol, mobil dihadang oleh ke-11 orang penagih utang itu.

"Dia (Serda Nurhadi) memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit," tutur Yusri.

"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat. Kemudian, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," sambung Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar. SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT