test

News

Kamis, 13 Mei 2021 21:09 WIB

Sejak H-7 Lebaran, Jasa Marga: 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi pintu masuk tol. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Pihak Jasa Marga melaporkan, sebanyak 512.876 kendaraan telah meninggalkan DKI Jakarta dan sekitarnya sejak 6 Mei atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Data itu merupakan hasil kalkulasi pengendara yang meninggalkan Jakarta dari arah selatan, barat, serta timur.

"Angka ini jelas turun sekitar 46,1 persen dari arus lalu lintas normal di hari biasa sekitar 951.602 kendaraan," tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (13/5/2021).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan untuk dari arah timur Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek tercatat 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta. Turun sekitar 51,9 persen dibandingkan hari biasanya yang mencapai 209.399 kendaraan.

"Sementara, untuk di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, sebanyak 81.805 kendaraan juga tercatat meninggalkan Jakarta. Data tersebut, turun 60,0 persen dari arus normal sebanyak 204.469 kendaraan," tuturnya.

"Jadi, total kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui arah timur sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari hari normal yang biasanya sekitar 413.868 kendaraan," lanjutnya.

Lalu, di GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak tercatat 179.471 kendaraan atau turun sebanyak 43,1 persen yang melintas dan meninggalkan Jakarta. Kemudian, untuk GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi ada sekitar 150.954 kendaraan yang meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

Dalam hal ini, Heru kembali mengingatkan kepada para pelaku perjalanan yang akan melewati gerbang tol agar tetap mematuhi peraturan dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat melakukan perjalanan.

Mulai dari Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta hasil tes rapid antigen atau swab PCR yang berlaku 1x24 jam.

"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti kendaraan pengangkut logistik, keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit dan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan mohon untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dibawa," pungkasnya.

BERITA TERKAIT