test

News

Sabtu, 15 Mei 2021 22:00 WIB

KAI Batalkan 3.295 Perjalanan Calon Penumpang KA Jarak Jauh

Editor: Hadi Ismanto

Penerapan prokes ketat di stasiun kereta api. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan perjalanan 3.295 calon penumpang. Pembatalan ini lantaran penumpang tidak bisa melengkapi surat izin perjalanan di masa larangan mudik.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut dari jumlah tersebut 2.757 orang di antaranya tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Pada periode 6-14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai," ungkap Joni dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Pada kesempatan yang sam, Joni juga mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik kereta jarak jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.

"Kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu," tuturnya.

"Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," sambungnya.

Sebagai informasi, selama masa pelarangan mudik KAI melayani 48.810 pelanggan pengecualian non-mudik. Secara rata-rata, perseroan melayani 5.423 pelanggan per hari.

Rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan masa pra larangan mudik yakni pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat dan tegas," tukasnya.

BERITA TERKAIT