test

Hukrim

Minggu, 23 Mei 2021 11:04 WIB

Simpan Ganja di Bawah Bantal, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka yang diamankan saat polisi lantaran memiliki ganja sebarat 142 gram. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Bungur, kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021) dinihari.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AF (26). Penangkapan ini berdasarkan informasi warga terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun ketika diperiksa di tempat tinggalnya, petugas menemukan dua bungkusan berisi ganja.

"Di rumah orang tua tersangka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram dan satu unit handphone," ujar Kompol Erna dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Dia menambahkan, barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT