test

Politik

Rabu, 26 Mei 2021 15:20 WIB

Menko Polhukam: Korupsi Era Reformasi Lebih Meluas Dibanding Masa Orba

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut korupsi pada era reformasi lebih meluas dibanding dengan era Orde Baru.

Dia menilai korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah.

"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Dia menuturkan, ketika Orde Baru memang terjadi tindakan korupsi besar-besaran, tapi itu terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN," tuturnya.

Namun, lanjut Mahfud, ketika era reformasi harus diakui tindakan korupsi semakin meluas. Dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah. Kini, sebelum APBN dan APBD ditetapkan, negosiasi-negosiasi proyek sudah ada.

"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD, jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," jelasnya.

Menurut Mahfud, banyak koruptor yang masuk penjara karena jual beli APBN dan peraturan daerah (perda). "Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tukasnya.

BERITA TERKAIT