test

Fokus

Sabtu, 29 Mei 2021 13:00 WIB

Jejak Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Hingga Jatuh Vonis

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Jejak Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab Hingga Vonis. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Habib Rizieq Shihab dengan Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara untuk kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara," ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis (27/5/2021).

Suparman menyebut, kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain itu, kerumunan di pondok pesantren Megamendung pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” tukasnya.

Awal Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

habib rizieq 2
habib rizieq 2

Dua kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab bermula dari kepulangannnya dari Mekah ke Indonesia pada 10 November 2020. Kala itu, massa berkumpul di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambutnya.

Berselang beberapa hari, Rizieq Shihab menggelar akad nikah putri sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu menimbulkan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Setelahnya, Habib Rizieq pun melakukan perjalanan ke Megamendung. Dua perjalanan Habib Rizieq itu yang akhirnya berbuntut kasus hukum karena menimbulkan banyak massa di tengah pandemi.

Kasus Kerumunan Petamburan

Menanggapi adanya kerumunan ini, polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Selanjutnya, polisi melayangkan surat panggilan untuk Rizieq agar hadir tanggal 1 Desember 2020.

Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan masih dalam kondisi kelelahan. Sehari berselang, polisi panggil Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir pada 7 Desember 2020.

Kasus dugaan kerumunan di Petamburan terus diusut. Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq Shihab, polisi menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kasus Kerumunan Megamendung

Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Setelah kasus kerumunan di Petamburan berproses dan seminggu lebih menjadi tersangka. Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat.

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," ujar Andi.

Andi menuturkan, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

Drama Persidangan Rizieq Shihab

Suasana persidangan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Suasana persidangan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Setelah semua berkas lengkap, Habib Rizieq Shihab pun menjalani persidangan. Sidang pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021)

Selama persidangan Habib Rizieq juga diwarnai sejumlah drama. Mulai dari drama pemberontakan Habib Rizieq yang menolak sidang online, ada juga jurus diam hingga berujung sidang offline.

Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq protes hingga berujung walkout. Pengacara Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang.

Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang ditunda hingga 19 Maret 2021.

Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021). Dia mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim kemudian mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal diselenggarakan secara offline.

Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Megamendung

Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19, Sidang tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," jelas jaksa, Senin (17/5/2021).

Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa.

Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Petamburan

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Sementara itu, di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Jaksa menyebut Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Vonis Kasus Megamendung dan Petamburan

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

Habib Rizieq menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. HRS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Usai sidang vonis kasus Megamendung, Habib Rizieq kemudian duduk lagi di kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.

Habib Rizieq dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid 19.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:

- Habib Rizieq: 8 bulan
- Haris Ubaidillah: 8 bulan
- Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan
- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan
- Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan
- Maman Suryadi: 8 bulan

BERITA TERKAIT