test

Hukrim

Rabu, 9 Juni 2021 13:05 WIB

Polres Jakbar Bongkar Kebun Ganja Hidroponik di Brebes, 40 Kg Ganja Disita

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Barat membongkar penanaman ganja secara hidroponik di daerah Brebes, Jawa Tengah. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta yang diakomodir oleh kelompok jaringan Brebes.

"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial TM dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram. Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari HF yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram," ungkap Ady dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Ady melanjutkan, pihaknya terus mendalami kasus ganja sehingga mendapatkan informasi terkait kebun ganja yang menjadi pusat pengiriman ke wilayah Jakarta. Kebun ganja tersebut ditanam di lantai 2 sebuah bangunan dan dirawat oleh tersangka berinisial SY.

Barang bukti ladang ganja di pot. (Foto : PMJ/Yenni).
Barang bukti ladang ganja di pot. (Foto : PMJ/Yenni).

"Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2 sebuah bangunan yang dikelola oleh SY. Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja," imbuhnya.

"Kita juga tangkap OH selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai," papar Ady.

Lebih lanjut, Ady memaparkan dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.

"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT