test

Politik

Kamis, 10 Juni 2021 14:05 WIB

KPU Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos

Editor: Ferro Maulana

Komisioner KPU RI Viryan Aziz . (Foto: KPU)

PMJ NEWS - Bertujuan untuk menyerdehanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang, berbagai wacana reformulasi surat suara pun berkembang.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).

Masih dari penuturan Viryan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Seperti, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," sambungnya.

Meski begitu, dirinya menyadari, bila wacana ini yang dikakukan akan menjadi persoalan di masyarakat.

Hal itu mengingat, pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Namun demikian, Viryan meyakini untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang.

Mulai dari sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal.

BERITA TERKAIT