test

Fokus

Minggu, 13 Juni 2021 13:50 WIB

Kisruh Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2021

Editor: Hadi Ismanto

Pembatalan ibadah haji 2021 menjadi perhatian publik dalam beberapa hari belakangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021 disambut masyarakat secara beragam. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi pun belum secara resmi menutup pintu untuk calon jemaah haji Indonesia.

Kebijakan pembatalan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).

Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah haji 2021.

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2021 dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," tuturnya.

Klarifikasi Arab Saudi Soal Ibadah Haji 2021

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengklarifikasi soal pembatalan ibadah haji bagi jemaah Indonesia 2021.

Dalam suratnya, Essam memberikan klarifikasi atas pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak memberikan kuota jemaah haji bagi Indonesia dan terkait izin bagi 11 negara untuk mengirimkan jemaah haji.

“Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi, di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi," tulis Essam dalam surat tersebut.

"Hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jemaah haji Indonesia atau bagi para jemaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia," sambungnya.

Pembatalan Haji Melalui Kajian Mendalam

Gedung Kementerian Agama. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Gedung Kementerian Agama. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kementerian Agama membantah anggapan bahwa terburu-buru dalam memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021. Keputusan yang diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambungnya.

Khoirizi menuturkan, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji pada tahun ini. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.

"Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen," tukasnya.

Pertimbangan Pembatalan Ibadah Haji 2021

Jemaah Haji Indonesia. (Foto : PMJ/Dok Net).
Jemaah Haji Indonesia. (Foto : PMJ/Dok Net).

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut ada sejumlah pertimbangan sebelum mengambil keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di tahun 2021.

Pertimbangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

- Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

- Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

- Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

- Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Kemenag Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax Pembatalan Ibadah Haji

Pemerintah minta masyarakat tak sebarkan hoax terkait pembatalan ibadah haji. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
Pemerintah minta masyarakat tak sebarkan hoax terkait pembatalan ibadah haji. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Kabar pembatalan haji sontak membuat jagad dunia maya heboh dan hoax pun merajalela. Mulai dari Indonesia tak dapat kuota, pemerintah masih utang biaya penyelenggaraan haji hingga soal vaksin yang digunakan untuk jemaah haji.

Menyikai hoax yang beredar luas ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengajak masyarakat agar tidak menyebarkannya. Dia pun menyayangkan banyaknya hoaks terkait pembatalan ibadah haji.

"Mari bersama menenangkan para calon jemaah dan menciptakan suasana yang kondusif dengan tidak menebar hoax dan informasi yang tidak jelas kebenarannya," jelas Zainut.

Di sisi lain, Kementerian Agama mengapresiasi langkah Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi yang memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi terkait penyelenggaraan haji 2021.

Menurut Zainut, Dubes mengafirmasi apa yang selama ini disampaikan pemerintah terkait alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Kebijakan itu didasarkan pada kajian mendalam terkait pandemi dan belum ada informasi resmi dari Saudi.

"Penjelasan Dubes semakin menjernihkan informasi. Pembatalan ini bukan masalah diplomasi, bukan masalah vaksin, dan lainnya. Ini sangat kita apresiasi," tukasnya.

MPR-DPR Soroti Pembatalan Ibadah Haji 2021

Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Dok Net)
Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Dok Net)

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah terus berupaya memperjuangkan kuota haji Indonesia agar bisa memberangkatkan jemaah pada pelaksanaan haji 2021.

Dia menilai, Presiden Joko Widodo bisa membuka komunikasi dan diplomasi setingkat kepala negara dengan Raja Arab Saudi, Salman Salman bin Abdulaziz al-Saud, demi membahas soal kuota haji Indonesia tahun ini.

“Ini penting dan bisa dilakukan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan keseriusan pemerintah membela hak calon haji yang juga rakyat Indonesia,” ujar Hidayat, Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan, upaya tersebut telah dilakukan pemerintah negara lain. Salah satunya Malaysia lewat Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.

"Presiden Jokowi memiliki kedekatan dengan Raja Salman, bahkan pernah datang langsung ke Arab Saudi pada April 2019 dalam rangka membahas peningkatan kerja sama bidang ekonomi,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas terlalu terburu-buru memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan haji 1442 H/2021 M.

"Keputusan pemerintah yang tergesa-gesa membatalkan haji patut disayangkan. Sebenarnya tidak masalah jika yang terpaksa harus diberangkatkan hanya sepersekian persen dari total calon jemaah haji kita,” jelas Bukhori.

Anggota Badan Legislasi DPR ini pun meyakini bahwa peluang untuk tetap memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia secara terbatas sebenarnya masih terbuka meski ditengah pandemi.

Penyataan Resmi Arab Saudi Soal Pelaksanaan Ibadah Haji

Jemaah haji dibatasi saat pandemi Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Jemaah haji dibatasi saat pandemi Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan secara resmi kebijakan berkenaan ibadah haji 2021. Otoritas setempat menyebut tidak ada jemaah haji dari luar negara itu.

Pengumuman tersebut disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel hari ini Sabtu, (12/6/2021).

Dubes Saudi menuturkan, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas untuk domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat (WNA) yang sudah tinggal di negara tersebut.

Saudi pun membatasi jumlah maksimal untuk haji 2021, yaitu 60.000 jemaah. Adapun yang dapat menunaikan haji tahun ini yakni yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.

Sebagai informasi, dua jam sebelum mengumumkan kebijakan ibadah haji, Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud menghubungi Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan menyampaikan keputusan terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021.

BERITA TERKAIT