test

Regional

Selasa, 15 Juni 2021 11:16 WIB

Beraksi Sampai ke Bali, Perampok Toko Baju Ini Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Kasus perampokan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan toko baju di Jalan Raya Gempolkrep Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Adapun pelaku masuk toko dengan cara membongkar gembok toko memakai alat pemotong besi. Kemudian, para pencuri mengambil baju di dalam toko dan dimasukkan ke dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menjelaskan pelaku berinisial MJ. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu mobil Rush nopol N 1789 TR warna hitam.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan alat potong besi besar warna kuning, alat potong besi kecil warna merah, linggis kecil, dua karung warna putih, karung warna biru dan 89 potong baju curian.

Menurut Hari, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (17/5/2021) pagi sekira pukul 06.30 WIB.

"Pelaku tidak sendiri, ada satu pelaku lagi yakni S yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red)," tuturnya.

Lebih jauh Hari menuturkan, pelaku tidak hanya beraksi di Mojokerto, namun juga sampai Bali. Ketika diamankan polisi, Junaidi dalam persiapan melakukan aksi ke Bandung.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berat 9 tahun penjara," urainya melanjutkan.

Di kesempatan berbeda, pelaku MJ mengungkapkan, saat beraksi di Bali, ia bersama komplotannya mengincar sasaran mall.

"Di Bali di mall, tidak seperti ini. Mengintai dulu sebelum melakukan. Hasil curian dijual, ada yang sebagai penadah baju-baju ini. Hasilnya untuk makan," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT